|

Pabrik Getah CV Luhur masih Beroperasi

Pohon pinus yang disadap getahnya oleh oknum tidak bertanggungjawab. Foto Effendy Bakkara

Parapat- Pabrik getah CV Luhur yang beroperasi di kawasan hutan lindung Sibaganding, Dusun Tanjung Dolok Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun, masih beroperasi. Padahal, Plt Kadis Kehutanan Sumut, Ir Herianto MSi telah menghentikan operasionalisasi pabrik tersebut per tanggal 2 Oktober 2020 melalui surat No 522.22/3390/DISHUT/2020.

Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (15/03/2021) menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga mempertanyakan kinerja pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II, kawasan Jalan Simanuk-manuk Kota Siantar yang tidak menertibkan pabrik getah tersebut.

"Kita minta agar Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar dapat meninjau ulang keabsahan izin operasional CV Luhur di Kecamatan Girsang Sipangabolon itu," tegasnya.

Ia menilai, pihak KPH Wilayah II Pematangsiantar dan jajarannya terkesan tidak mampu menghentikan pabrik pengolahan getah pinus tersebut. 

"Ada apa ini sebenarnya? Kenapa KPH Wilayah II seakan membiarkan kegiatan pengelolaan getah pinus yang diduga ilegal marak beroperasi di Kecamatan Girsang Sipanganbolon? Kalau tidak mampu, silakan mundur dari jabatannya, karena masih banyak pejabat yang mampu untuk menghentikannya," sebut Viktor Silaen.

Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Ir Syofniar MMA yang dikonfirmasi seputar hal itu melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat. 

"Siap pak..trm ksh infonya," tulisnya. Effendy Bakkara

Komentar

Berita Terkini