|

Keji, Sopir Truk Habisi Nyawa Pasutri

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK menggelar konferensi pers terkait pembunuhan pasutri di areal kebun tebu yang dikelola PTPN II, kawasan Kelurahan Tunggurono Kecamatan BInjai TImur, beberapa waktu lalu, di halaman Mapolres, Selasa (02/03/2021). Foto Ian

Binjai- Kehabisan uang untuk membeli bahan bakar minyak, menjadi motif seorang sopir truk berinisial Sul alias Sulis (24) menghabisi nyawa pasangan suami-istri (pasutri) Sugianto (55)-Astuti (58) di perkebunan tebu yang dikelola PTPN II, kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/02/2021) sekira pukul 05.40 WIB.

"Tersangka kehabisan minyak saat membawa dump truk BK 8680 CQ dari rumahnya di kawasan Dusun IX Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya pasutri warga Dusun VII Desa Sei Mencirim Kabupaten Deliserdang itu, Selasa (02/03/2021) pagi.

Dikemukakannya, peristiwa berawal saat tersangka meninggalkan rumahnya sekira pukul 05.20 WIB dengan mengendarai dump truk. Di perjalanan, muncul ide untuk mencuri karena kehabisan bahan bakar minyak. Berselang 10 menit, tersangka tiba di areal perkebunan tebu kawasan Jalan Gajah Mada yang jauh dari pemukiman penduduk, dan menghentikan truknya di pinggir jalan. 

"Kondisi di sekitar tempat itu masih sunyi dan gelap karena tanpa penerangan lampu jalan," tukas AKBP Romadhoni yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Pratama SIK dan Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting.

Setelah mematikan mesin kendaraannya, tersangka kemudian berdiri disamping truk sembari menunggu pengendara yang melintasi kawasan tersebut. Beberapa menit kemudian, muncul korban yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario putih BK 6812 AFS, usai berbelanja dari Pasar Tavip Binjai, hendak pulang ke rumah mereka di kawasan Desa Sei Mencirim. Berdalih meminta pertolongan karena truknya mogok, tersangka segera menghentikan laju kendaraan pasutri itu.

Tanpa curiga, Sugianto memarkirkan sepeda motornya di sebelah truk tersebut dan menghampiri tersangka. Setelah mendengar keluhan tersangka seputar kendaraannya tidak bisa distart, korban langsung memeriksa batere truk itu. Di saat bersamaan, tersangka mengambil potongan besi yang terikat di tabung angin truk dan sempat mengetok dinamo cas truk, karena menurutnya, sebagai sumber masalah.   

Ternyata, itu hanya alasan tersangka untuk memastikan situasi aman sebelum melakukan aksi sadisnya. Apalagi, istri korban, Astuti, menunggu di dekat sepeda motornya yang terparkir di sebelah truk. Merasa situasi sudah aman, tersangka segera memukulkan potongan besi dalam genggamannya ke bagian pundak Sugianto yang membelakanginya.

"Menurut keterangan tersangka, pundak korban dipukulnya sebanyak tiga kali, sehingga sempoyongan dan terjatuh ke parit yang ada di sisi jalan," tutur AKBP Romadhoni.

Melihat kejadian itu, Astuti terkejut dan sontak berteriak histeris. Sembari mendekati tersangka, ia memohon agar suaminya tidak dipukuli lagi. Namun, Astuti justru ikut menjadi korban kebrutalan tersangka. Tanpa ampun, potongan besi yang digenggam tersangka dipukulkan ke bagian dada Astuti sebanyak dua kali. Tak ayal, ia roboh dan langsung pingsan.

Kendati kedua korban sudah tidak berdaya, namun tersangka tetap melanjutkan aksi kejinya. Ia segera terjun ke parit saat melihat Sugianto mencoba merangkak untuk menyelamatkan diri. Seakan tidak ingin melepaskan buruannya, tersangka kembali menghantamkan potongan besi dalam genggamannya ke leher belakang korban.

"Ada empat kali leher korban dihantam potongan besi yang dipegang tersangka," ujar AKBP Romadhoni.

Kekejian tersangka belum berakhir. Saat melihat Sugianto tidak bergerak, tersangka membalikkan badan korban sehingga dalam posisi telentang dan kembali berulangkali memukulkan potongan besi itu ke bagian kepala. Mirisnya, perlakuan serupa juga dilakukan tersangka terhadap Astuti. 

"Tersangka menyeret korban yang pingsan di pinggir jalan ke dalam parit dan memukulinya dengan potongan besi secara berulang-ulang, sampai tubuhnya tidak bergerak lagi," sebutnya.    

AKBP Romadhoni menambahkan, tersangka kemudian mengambil dompet dari saku celana Sugianto, sebelum menggeser sepeda motor korban ke bagian dalam areal kebun tebu sejauh 25 meter. Begitu juga belanjaan korban, dimasukkannya ke dalam truk. Ia kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan dump truknya menuju simpang Kelurahan Tunggurono dan memarkirkannya di pinggir jalan.

"Tersangka sendiri kemudian menunggu tumpangan agar bisa kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor korban yang disembunyikannya di areal kebun tebu dan menitipkannya ke tempat penitipan kendaraan di kawasan KM 19 Jalan Binjai," paparnya.

Usai menyimpan Vario curian itu, kata AKBP Romadhoni, tersangka kembali mengambil dump truknya ke simpang Kelurahan Tunggurono dan melaju ke arah Pondok Muda Tanjung Keliling Kabupaten Langkat. Tiba di Tanjung Keliling, Langkat, sekira pukul 10.30 WIB, barang belanjaan korban dijual tersangka ke seorang perempuan di kawasan itu dengan harga Rp70 ribu. 

Dua hari berselang, lanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor yang dititipkan sebelumnya untuk dibawa ke kebun sawit di kawasan Jalan Megawati Binjai. Di tempat itu, plat nomor kendaraan Vario itu dicopot dan dibuang di areal kebun kelapa sawit. Keesokan harinya, sepeda motor itu digadaikan ke seornag pria berinisial AMS seharga Rp2,1 juta. Berbekal uang gadaian sepeda motor, tersangka membeli android merek Tenco seharag Rp1,3 juta di salah satu konter kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas AKBP Romadhoni. Ian

Komentar

Berita Terkini