|

Kebun Helvetia Dibersihkan

Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn (pakai dasi) bersama Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, saat melihat pembersihan di areal HGU No 111 Kebun Helvetia kawasan Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/03/2021). Foto Hendra

Deliserdang- Pihak PTPN 2 membersihkan areal Hak Guna Usaha (HGU) No 111 Kebun Helvetia kawasan Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/03/2021).

Menurut Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn, manajemen berkewajiban menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset serta bertanggungjawab kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bila ada pihak-pihak yang ingin menguasai atau pun memiliki lahan PTPN 2, pihaknya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Silakan Bapak Masidi dan penghuni lainnya yang masih bertahan di rumah dinas Kebun Helvetia untuk menempuh jalur hukum," tegasnya yang saat itu didampingi Kasubbag Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan SE, di sela kegiatan pembersihan areal HGU tersebut.

Ia mengemukakan, areal HGU No 111 Kebun Helvetia dikelola PTPN 2 hingga tahun 2028, sehingga masih menjadi aset perusahaan perkebunan itu. Pihaknya berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Deliserdang, unsur Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia karena telah ikut menjaga aset negara ini.

Sastra mengklaim, masyarakat Dusun I, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli sangat memahami areal Emplasemen Kebun Helvetia tersebut, sehingga tidak melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN 2 Kebun Helvetia.

"Saya berharap kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah-mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar," paparnya lantas mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan informasi menyesatkan seputar areal HGU tersebut. 

Dikemukakan, seluruh pekerjaan dan rencana program kerja di PTPN 2 telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga tetap melakukan tindakan persuasif terhadap delapan penghuni rumah dinas yang masih bertahan di Emplasemen Kebun Helvetia. Kuat dugaan, kata Sastra, ada pihak ketiga yang mencampuri persoalan ini sehingga para penghuni enggan meninggalkan rumah dinas. Bahkan, berencana menguasai dan memiliki lahan tersebut.

"Itu terlihat dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara manajemen PTPN 2 dengan karyawan pensiunan yang masih bertahan di rumah dinas Emplasemen Kebun Helvetia yang dimediasi pihak Komisi I DPRD Deliserdang di Lubukpakam pada Kamis, tanggal 18 Maret 2021 lalu," sebutnya.

Sekadar mengingatkan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I DPRD Deliserdang tersebut, para penghuni rumah dinas justru tidak bersedia hak-hak mereka sebagai karyawan pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diselesaikan manajemen PTPN 2. Para pensiunan tersebut justru menginginkan lahan itu untuk dimiliki secara pribadi. Penolakan itu membuat Ketua Komisi I DPRD Deliserdang yang memimpin pertemuan, Imran Obos SE, segera menyarankan pihak penghuni rumah dinas untuk menyelesaikan persoalan ke jalur hukum. Hendra

Komentar

Berita Terkini