|

Bank Sumut Tersandung Mal-administrasi

Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan pengaduan tujuh mantan karyawan Bank Sumut kepada Dirut Bank Sumut, Budi Utomo di Kantor ORI Sumut, kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (16/03/2021). Foto Ist

Medan- Ternyata, manajemen PT Bank Sumut telah melakukan mal-administrasi (penyimpangan prosedur, red). Hal itu terungkap dari pertemuan pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut dengan manajemen PT Bank Sumut di Kantor ORI Sumut, kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (16/03/2021).

Menurut Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, manajemen PT Bank Sumut telah melakukan mal-administrasi karena tidak membayarkan uang jasa produksi bagi karyawannya yang berhenti dengan hormat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, lanjutnya, Direksi Bank Sumut juga telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No 159 tahun 2020, tentang Pembayaran Jasa Produksi kepada pegawai dari penggunaan laba bersih tahun buku 2019. Sebab, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut.

"Ini hasil monitoring pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atas pengaduan tujuh mantan karyawan Bank Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu," papar Abyadi yang saat itu didampingi Kepala Pemeriksaan ORI Sumut, James Marihot Panggabean.

Ia mengemukakan, Muhammad Ikbal dan kawan-kawan sebelumnya mengaku berhenti dari Bank Sumut tanpa mendapatkan uang jasa produksi sesuai Peraturan Perusahaan, sehingga mengadukan Dirut Bank Sumut (Terlapor I) dan Gubsu (Terlapor II). Namun, kata Abyadi, berdasarkan kajian secara mendalam, ternyata dalam Peraturan Perusahaan, karyawan yang berhenti dengan hormat tetap akan mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.

Hal itu dibenarkan Kepala Pemeriksaan ORI Sumut, James Marihot Panggabean. Disebutkannya, seharusnya para karyawan tersebut tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Ironisnya, SK Direksi nomor 159/2020 yang meniadakan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan berhenti secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat, mengakibatkan hak karyawan berhenti secara hormat dihilangkan. 

"Dari pemeriksaan kita, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut," tegas James lantas meminta pihak Bank Sumut agar membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Dirut Bank Sumut, Budi Utomo, mengakui ada kekeliruan dari pihaknya atas keluarnya SK Direksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut, terkait pemberian uang jasa produksi bagi karyawan berhenti dengan hormat.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut," ujarnya.

Kendati demikian, Budi Utomo mengklaim, uang jasa produksi tetap tidak bisa diberikan bagi mantan karyawan yang mengadu ke Ombudsman, meskipun mereka berhenti secara hormat. Pasalnya, dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan akan mendapatkan uang jasa produksi berdasarkan indikator kinerja yang penilaiannya selama satu tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.

"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini