|

Sabtu-Minggu, Sembilan Pengedar Narkoba Siantar ke Bui

Sebanyak enam dari sembilan pengedar narkoba dibekuk personil Sat Narkoba Polres Siantar, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Siantar- Dalam kurun waktu dua hari, yakni Jumat-Sabtu (19-20 Februari 2021), personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk sembilan pengedar sabu-sabu dan daun ganja dari sejumlah lokasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba, seorang bandar sabu-sabu di kawasan Kampung Kristen, Jefri (38) warga Jalan Sari Nembah Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar selata, menjadi orang pertama yang diciduk. Ia ditangkap di kawasan pemakaman Kampung Kristen pada Jumat (19/02/2021) sekira pukul 12.00 WIB. 

"Dari tersangka, disita lima paket sabu-sabu seberat 1,35 gram, lima plastik klip kosong, satu unit ponsel dan uang Rp80.000," paparnya di Siantar, Minggu (21/02/2021).

Berselang beberapa jam, pihaknya meringkus tiga pria yang baru saja membeli sabu-sabu dari Kota Tebing Tinggi. Ketiganya adalah Binsar (34), warga Tapian Dolok, Simalungun, Putra (24) warga Sumber Jaya, Siantar Martoba dan Is warga Jalan Wahidin, Siantar Barat.

“Awalnya kita tangkap Binsar dari Putra di Simpang Karang Sari saat turun dari bus,” ujar Kristo.

Dari tas sandang Binsar, lanjutnya, ditemukan android merk Xiaomi dan dari kantong Putra ditemukan HP merek Samsung. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, ada panggilan masuk dari seseorang bernama Bang Is ke ponsel milik Binsar. 

"Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bang Is berikut barang bukti tiga paket sabu seberat 2,99 gram," tuturnya lantas menambahkan, Is mengaku membeli tiga paket sabu-sabu itu dari Kota Tebingtinggi bersama Binsar Dan Putra. 

Pada Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tim Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus dua remaja yang sedang bertransaksi sabu-sabu di Warung Bengkok kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba. Keduanya adalah Andika (18) dan Ahmad (19). 

"Dari keduanya disita dua paket sabu-sabu seberat 0,50 gram yang diakui dari temannya berinisial CM. Hanya saja, CM belum ditemukan,” sebutnya.

Penangkapan kembali dilakukan sejumlah personil Sat Narkoba Polres Siantar di salah satu warung tuak kawasan Jallan Bahkora Bawah, Huta Bagasan Kellurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Barat. Sebanyak tiga pria diamankan dari tempat yang selama ini kerap disinyalir sebagai lokasi bertransaksi daun ganja, yakni Lomo (41) warga Jalan Melanthon Siregar, Antonius (25) warga Huta Bagasan dan Rimbun (41) warga Jalan Dalil Tani.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puntung rokok dengan tembakau dicampur ganja dari Lomo," tukasnya. 

Dari baju Antonius, ditemukan satu paket daun ganja serta sebungkus kertas tiktak. Begitu juga di bawah kursi yang diduduki Antonius, ditemukan sebatang rokok dengan tembakau sudah dicampur ganja.

“Kita dapat juga dari samping warung ditemukan sebuah tas sandang berisi ada 27 paket ganja seberat 54,64 gram dan uang Rp80.000. Sementara, dari kantong celana kanan Rimbun ditemukan satu paket daun ganja dan uang Rp50.000,” sebutnya. Elis

Komentar

Berita Terkini