|

Proyek Dermaga Kapal Pariwisata Parapat Disterilkan

Sekelompok masyarakat yang mengklaim lahan proyek dermaga kapal pariwisata di kawasan Jalan Kolonel TPR Sinaga Kelurahan Parapat mencoba menghalangi puluhan anggota Satpol PP Simalungun yang hendak membersihkan areal tersebut, Senin (15/02/2021). Foto Effendy Bakara

Parapat- Lokasi pembangunan dermaga kapal pariwisata untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba di sepanjang Pantai Buntu Pasir, kawasan Jalan Kolonel TPR Sinaga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, disterilkan, Senin (15/02/2021).

Berdasarkan pengamatan, lahan yang sebelumnya diklaim milik marga Sinaga serta dipasangi spanduk dan teratak, sehingga dinilai mengganggu proses pembangunan dermaga oleh PT Wijaya Karya Wika, dibersihkan puluhan anggota Satpol PP dibantu tim pengamanan dari Polres Simalungun dan Koramil 11/Parapat.

"Lahan ini merupakan aset Pemkab Simalungun sesuai Surat Keterangan Tanah dan nantinya diperuntukkan demi pembangunan dermaga kapal pariwisata agar layanan pariwisata di Kota Wisata Parapat ini semakin baik di masa mendatang," papar Camat Girsang Sipangan Bolon, Maruwandi Yosua Simaibang, didampingi Lurah Parapat, Rohana S Sinaga, saat memantau proses pembersihan lokasi itu.

Dijelaskannya, masyarakat yang mengklaim lahan tersebut harus memiliki alas hak, sehingga tidak diganggu pihak lain. Maruwandi menambahkan, pembongkaran bangunan liar di lahan ini terkait mendukung pembangunan nasional sesuai KSPN. Menurutnya, semua alat yang disita akan disimpan dan bisa diambil kapan saja melalui berita acara serah-terima. Nantinya, kata Maruwandi, areal ini akan dipasang pagar seng keliling agar proses pembangunannya berjalan lancar. 

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat bisa menjaga kedamaian yang telah terjalin selama ini di kawasan Danau Toba, sehingga investor bisa secara nyaman membuka usaha di Parapat.

Pihak PT Wijaya Karya terus memacu pembangunan dermaga kapal pariwisata di Kota Parapat dalam upaya mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Foto Effendy Bakara

Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya, menyarankan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum

"Biar majelis hakim di pengadilan nantinya yang memutuskan. Kita saat ini hanya sebatas mengamankan kegiatan pemerintah daerah agar pengerjaan pembangunan dapat berjalan sesuai progress," ujarnya. Effendy Bakara


Komentar

Berita Terkini