Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam press release di Mapolres, Selasa (23/02/2021) petang. Foto Elis |
Siantar- Dalam kurun waktu sepekan terakhir, para personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengungkap sembilan kasus perjudian di wilayah hukumnya. Hal itu terungkap dalam press release Kapolres Siantar, AKP Boy Sutan Binanga Siregar, di Mapolres Siantar, Selasa (23/02/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Dikemukakannya, sejak 6 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021, pihak Polres Siantar telah mengamankan 10 tersangka perjudian berikut uang tunai senilai Rp2.800.000. Para tersangka, kata AKBP Boy Sutan, diamankan dari sejumlah lokasi.
"Tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," paparnya yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, dan Kanit Reskrim, Iptu Wilson Panjaitan.
Di Jalan Durian Kecamatan Siantar Utara, pihaknya mengamankan seorang pria bernama T Butar-butar. Begitu juga di kawasan Jalan Kabanjahe Kecamatan Siantar Timur, diamankan dua pria berinisial RJP dan PS. Selanjutnya, dari Jalan Pantai Timur Kecamatan Siantar Timur, dua pria, yakni berinisial MP dan FS alias Pak Joy digelandang ke Mapolres Siantar.
Tidak hanya itu, penangkapan juga dilakukan terhadap seorang pria berinisial FJS di kawasan Jalan Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, dua pria, masing-masing berinisial ASB alias Budi dan TP di Siantar Martoba, serta SS dan JS di Kecamatan Siantar Selatan.
"Perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara sudah jelas dan tegas, bahwa tidak ada perjudian di Sumatera Utara, terkhusus di Kota Pematangsiantar, sehingga saya langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan," tegas AKBP Boy Sutan.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 303 tentang Tindak Pidana Kasus Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. AKBP Boy Sutan mengklaim, pihaknya telah melimpahkan sejumlah perkara di tahun 2021, salah satunya kasus Penistaan Agama dengan empat tersangka, masing-masing berinisial DAA, RE, ES dan RS.
"Berkasnya telah P21 (lengkap, red) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar," sebutnya. Elis