|

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Siantar

Dua unit kendaraan Odong-odong yang diamankan personil Satlantas Polres Santar dari kawasan Jalan MH Sinaga Siantar, Kamis (18/02/2021). Foto Elis

Siantar- Pihak Satlantas Polresta Pematangsiantar melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. 

"Kita akan menindak odong-odong yang beroperasi di jalan raya, demi keselamatan jiwa penumpang," tegas Kasat Lantas Polresta Siantar, AKP M Hasan, di Siantar, Jumat (19/02/2021).

Ia mengemukakan, sanksi tindakan langsung (tilang) diberikan kepada para pelanggar. Selain itu, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada pemilik odong-odong, terutama sopir agar memikirkan keselamatan penumpang. Hal ini mengingat, odong-odong merupakan kendaraan roda dua yang dimodifikasi, bukan produk pabrikan.

"Kemarin (Kamis, 18 Februari 2021, red), kita baru mengamankan dua unit kendaraan odong-odong yang beroperasi di Jalan MH Sitoorus Pematangsiantar," sebutnya. Elis

 

Komentar

Berita Terkini