Kurir sabu, Apri Puswanto (23) ditangkap sejumlah personil Polsek Besitang saat hendak menyelidiki kasus Curat di Desa Halban, Senin (15/02/2021) siang. Foto Ist |
Besitang- Bermaksud hendak menyelidiki (lidik) kasus pencurian disertai pemberatan (curat), sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Besitang justru meringkus seorang kurir sabu bernama Apri Puswanto (23) di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Kita Bersama Desa Halban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (15/02/2021) sekira pukul 13.35 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda Ferry Sirait, penangkapan terhadap warga Dusun Abdul Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang itu dilakukan tanpa sengaja. Sebelumnya, sejumlah personil Unit Reskrim ditugaskan Kapolsek Besitang, AKP A Harahap SH untuk melakukan lidik kasus curat pada Jumat (05/02/2021) di kawasan Desa Halban. Namun, saat melintas di jalan besar Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun XV Kita Bersama, seorang pria yang sedang berjalan kaki memperlihatkan prilaku mencurigakan. Apalagi, kata Ipda Ferry, saat didekati, ia justru kabur.
Sontak, para personil kepolisian segera memburunya dan berhasil menangkap pria yang kemudian diketahui masih berstatus mahasiswa itu. Akhirnya, kecurigaan aparat kepolisian terbukti. Dari dalam dompet hitam pria tersebut, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
"Dia (tersangka Apri, red) mengaku hanya disuruh seseorang membeli sabu-sabu ke Dusun XV Kita Bersama," ujar Ipda Ferry melalui telepon selulernya.
Ironisnya, pemilik sabu-sabu yang dimaksud tidak ditemukan, sehingga Apri digelandang ke Mapolsek Besitang untuk diproses secara hukum.
"Berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Langkat," tuturnya. Ian