|

Di Gebang, Ayah Bejat Terancam Dipenjara

MY (43) yang tega mencabuli putri sulungnya berusia 18 tahun, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat, Senin (08/02/2021). Foto Ist

Gebang- Aksi pencabulan terhadap perempuan di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Pelakunya, pria berinisial MY (43) yang juga ayah kandung korban, sebut saja bernama Melati (18).

Sejumlah informasi menyebutkan, aksi bejat MY justru terbongkar saat dirinya terlibat pertengkaran dengan sang istri, berinisial SA (40), Sabtu (06/02/2021). Saat itu, SA mengaku sudah tidak tahan hidup dengan suaminya dan berencana untuk berpisah, sembari meninggalkan anaknya. Mendengar hal itu, korban sontak memohon agar sang ibu tidak meninggalkan dirinya untuk hidup bersama ayah kandungnya.

"Jangan ibu pergi, masa depanku sudah hancur dibuat ayah," ucap Melati dengan nada memelas.

Pengakuan anak sulungnya itu justru memancing kecurigaan SA yang segera memanggil abang iparnya, AR (44) dan RH (35) agar mendengar langsung penuturan korban. Dihadapan ibu kandung dan pamannya, korban mengaku dicabuli saat hendak berangkat ke tempat kerjanya, salah satu konter handphone di kawasan pekan Gebang pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Selama ini, korban memang selalu diantar-jemput ayahnya saat bekerja.

"Saya dipaksa ayah untuk melayani nafsunya di ruang tamu rumah sebelum diantar kerja," tutur Melati.

Setelah berdiskusi dengan pihak keluarga, akhirnya diputuskan untuk melaporkan kejadian asusila ini ke pihak Mapolres Langkat untuk diproses secara hukum. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Ian  


Komentar

Berita Terkini