|

Residivis Kasus Sabu Berulah lagi

Sejumlah barang bukti, salah satunya delapan paket sabu-sabu seberat 8,5 gram disita sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Padang Tualang dari tersangka Fery (38) saat penggerebekan di areal perkebunan kelapa sawit kawasan Dusun V Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (15/01/2021) sekira pukul 10.15 WIB. Foto Ist

Padang Tualang- Ternyata, sel penjara tidak membuat Fery (38) jera untuk berurusan dengan hukum. Baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020, pengedar sabu-sabu yang bermukim di kawasan Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat ini kembali berulah lagi.

"Tersangka Fery ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitasnya menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di belakang rumah seorang warga Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang pada Kamis (15 Januari 2021, red) sekira pukul 10.15 WIB," ungkap Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis SH, melalui telepon selulernya, Jumat (15/01/2021) sore.

Tanpa menunggu waktu lama, sejumlah personil Unit Reskrim ditugaskan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Berjarak beberapa meter dari areal perkebunan kelapa sawit itu, tampak delapan pria duduk dalam formasi melingkar. Saat melihat sosok pria yang menjadi target berada di antara pria tersebut, para personil kepolisian segera melakukan penggrebekan. 

Namun, ke delapan pria mencoba meloloskan diri dengan berlarian secara berpencar. Tidak ingin kehilangan buruannya, para personil Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pria, salah seorang diantaranya Fery, yang sebelumnya menjadi target penangkapan. Sementara, seorang lagi bernama Tengku Faisal Amru (43) warga Jalan Pertempuran Lorong V No 53 Kelurahan Pulau Brayan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. 

"Faisal mengaku bergabung dengan tersangka Fery yang sedang menjual narkoba dan ikut mengonsumsi sabu-sabu di tempat itu," ujar AKP Tarmizi Lubis.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, disita sejumlah barang bukti berupa delapan paket kecil berisi 8,5 gram sabu-sabu, uang tunai senilai Rp460 ribu, satu timbangan elektrik, 72 plastik klip kecil kosong dan 24 plastik klip berukuran sedang yang juga kosong.

"Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Padang Tualang," tegasnya. Ian

Komentar

Berita Terkini