|

Polisi Jebak Pemalak Agen Jeruk

Barang bukti berupa dua lembar uang seratus ribu rupiah yang disita dari tersangka pemalak, Muhammad Yosi Haristian (36) di kawasan Jalan lintas sumatera Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB. Foto Ist

Hinai- Aksi Muhammad Yosi Haristian (36) memalak (melakukan pungutan liar dengan cara memaksa, red) agen jeruk di kawasan Jalan lintas sumatera Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat harus berakhir di sel penjara. Seorang personil kepolisian, Sukiardi (35) sukses menjebak warga Jalan Bambu Runcing No 33 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Edi Suranta Sitepu, kasus pemalakan tersebut diketahui saat korban, Azuwarman (35) warga kawasan Jalan Garuda Sakti Gang Melayu Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, mengaku kerap dimintai uang saat melintas di dekat rel kereta api kawasan Jalan Tanjungpura, kepada agen jeruk langganannya, Riadi Surbakti. 

"Kami sering dimintai uang saat lewat di dekat rel kereta api Jalan Tanjungpura. Padahal, jeruk yang kami beli dari Kecamatan Besitang ini mau dijual ke Pekanbaru," keluh korban yang berbelanja ke Besitang bersama sang istri, Irdanita (42) dan sopirnya, Lio Wardi (42).  

Mendengar hal itu, Riadi kemudian meminta bantuan rekannya yang bertugas di Mapolsek Hinai, Sukiardi, untuk mengawal korban agar terhindar dari pemalakan. Beruntung, Sukiardi bersedia membantu, sehingga ikut dalam pick-up bermuatan jeruk tersebut bersama istri dan sopir korban. Sementara, korban, mengendarai sepeda motor Sukiardi membuntuti dari belakang.

Tiba di lokasi kejadian, kata Ipda Edi Suranta, mobil pick-up dicegat seorang pria yang mengendarai Honda Beat hitam BK 4146 PAP agar menepi di pinggir jalan lintas itu. Tanpa basa-basi, pria yang kemudian diketahui bernama Yosi Haristian itu meminta uang senilai Rp200 ribu. Permintaan itu segera dipenuhi Irdanita. 

Saat lembaran uang rupiah berada di tangan tersangka, Sukiardi langsung bergerak cepat membekuk pemalak tersebut dan menggelandangnya ke Mapolsek Hinai, bersama sejumlah barang bukti.

"Kita masih memproses secara hukum perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat itu," tegas Ipda Edi Suranta. Ian 


Komentar

Berita Terkini