|

Pengedar Sabu Dicegat di Kampung Lama

Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di kawasan Simpang PT Anugrah Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Foto Ist

Besitang- Surya Ramadan (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Dusun III Sei Tualang Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat itu terbukti hendak mengantarkan sabu-sabu kepada calon pembelinya, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolsek Besitang, AKP A Harahap SH, Surya Ramadan yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor sengaja dihentikan di kawasan Simpang PT Anugrah Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang. 

"Sebelumnya, ada informasi, tersangka hendak mengantarkan paket sabu-sabu kepada pembelinya dan akan melintas di kawasan Simpang PT Anugrah," tutur AKP A Harahap, melalui telepon selulernya.

Informasi berharga itu segera ditindaklanjuti pihak Mapolsek Besitang dengan mengirimkan sejumlah personil yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, untuk melakukan pencegatan. Mengetahui aksinya telah dipergoki petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka Surya Ramadan mengaku di kantong celana sebelah kanannya menyimpan paket sabu-sabu seberat 0,74 gram yang hendak diantar ke calon pembelinya," tutur AKP A Harahap.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku memesan sabu-sabu tersebut dari seseorang di kawasan Simpang Pangkalansusu melalui telepon seluler. Namun, telepon dimaksud tidak aktif saat dihubungi. Ian


Komentar

Berita Terkini