|

Pengedar Sabu Desa Lidah Tanah Diciduk

Pengedar sabu di kawasan Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Endra (38) memperlihatkan paket sabu-sabu miliknya, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Perbaungan- Keresahan warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah itu mulai teratasi. Salah seorang pengedar sabu yang kerap beraksi, Hendra alias Endra (38) diciduk personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersangka Endra untuk menindaklanjuti keresahan warga yang berada di warung kopi kawasan Dusun VI Desa Lidah Tanah, beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, di Sei Rampah, Sabtu (30/01/2021) siang.

Dikemukakannya, informasi warga tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, dengan menginstruksikan Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan SH, memimpin penyelidikan. Selama sepekan, sejumlah informasi diperoleh para personil Unit Reskrim, termasuk identitas dan alamat pengedar sabu yang kerap bertransaksi di wilayah itu. 

"Seorang warga Dusun I Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin, bernama Hendra alias Endra dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah itu," papar AKBP Robin Simatupang.  

Setelah mengantongi cukup bukti, sejumlah personil Unit Reskrim segera meluncur ke kediaman tersangka untuk mengamankannya, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Endra yang saat itu berada di dalam rumah sembari menunggu calon pembeli, tidak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

"Dari kantong belakang bagian kanan celana tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa hasil penjualannya," tukas AKBP Robin Simatupang.

Menurut tersangka, lanjutnya, sabu-sabu dibeli dari seseorang bernama Rahman, warga Dusun I Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin dan Melon, warga Desa Celawan Kecamatan pantai Cermin. Hanya saja, dua pria dimaksud telah kabur dari kediamannya saat disambangi personil Polsek Perbaungan.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112, Undnag Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. Ali


Komentar

Berita Terkini