Dolok Masihul- Aksi Supriadi alias Keprek (33) mencuri 25 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal Blok 90 Divisi IV PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Ujung Silau Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) harus berakhir di penjara.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, warga Dusun 2 Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul itu dipergoki sejumlah personil keamanan perkebunan sedang memuat lima TBS ke wadah yang telah disiapkan di sepeda motor Yamaha Jupiter hitam tanpa plat nomor kendaraan miliknya, pada Minggu (03/01/2021) sekira pukul 17.35 WIB. Sementara, sebanyak 20 TBS lainnya masih berada di tanah.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri TBS itu dari areal Blok 90," papar AKBP Robin Simatupang yang saat itu didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, di Sei Rampah, Senin (04/01/2021).
Guna menindaklanjuti aksi pencurian tersebut, pihak manajemen perkebunan memberikan kuasa kepada personil keamanan melaporkannya ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses secara hukum.
"Kita masih menyelidiki kasus pencurian TBS milik PT Socfindo ini," ujar AKBP Robin Simatupang. Ali