|

Gopeh Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok

Sejumlah barang bukti yang disita personil Unit Reskrim Polsek Hinai dari Gopeh usai diamankan dari kediamannya kawasan Gang Tape Dusun V Desa Suka Damai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 18.30 WIB. Foto Ist

Hinai- Irwansyah Putra alias Gopeh (40) mendekam dipenjara setelah sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Hinai menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikannya dalam kotak rokok, di kediamannya kawasan Gang Tape Dusun V Desa Suka Damai Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Edi Suranta Sitepu menyatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi warga yang mencurigai tersangka sebagai pengedar sabu-sabu. Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian SH segera menginstruksikan sejumlah personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di lokasi dimaksud. Beruntung, seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informan berada di halaman belakang rumah, saat hendak dilakukan penggerebekan.

Mengetahui kehadiran anggota kepolisian, pria dimaksud terlihat membuang kotak rokok. Namun, seorang personil Unit Reskrim segera memerintahkan Gopeh memungutnya kembali dan membuka kotak rokok tersebut. Hasilnya, ditemukan satu plastik kosong berukuran kecil, tiga plastik kosong berukuran sedang dan empat plastik kosong berukuran kecil berisi sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula satu kaca pirek, satu jarum dan satu pipet yang telah dimodifikasi dalam bentuk sekop, serta uang senilai Rp50 ribu dari tersangka.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Hinai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ipda Edi Suranta Sitepu melalui telepon selulernya, Minggu (10/01/2021) pagi. Ian    


Komentar

Berita Terkini