Besitang- Dandi Ariga (21) tidak menduga bila lokasi bisnis sabu-sabunya di warung Mop Sembiring, kawasan Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diketahui aparat kepolisian. Alhasil, ia hanya pasrah saat sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Besitang mengepung tempat itu, Kamis (14/01.2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut Kapolsek Besitang, AKP A Harahap, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, pengepungan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar warung Mop Sembiring. Sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria berada di dalam warung. Setelah memastikan pria dimaksud sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga sebelumnya, diputuskan untuk melakukan pengepungan warung Mop Sembiring, sebelum menangkapnya.
"Saat digeledah, ditemukan satu plastik bening klip warna merah berisi tujuh plastik kecil berisi 1,73 gram sabu-sabu dar tersangka yang bermukim di sekitar tempat itu," ungap Ipda Ferry Sirait melalui telepon selulernya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang di kawasan Aceh Timur pada dua pekan lalu.
"Saya beli sebanyak satu sak atau seberat 5 gram dan sebagian sudah habis terjual. Sisanya tinggal 1,73 gram," sebut tersangka, seperti ditirukan Ipda Ferry Sirait.
Hingga kini, pihaknya masih menahan tersangka di sel Mapolsek Besitang. Ian