|

Tugas Pjs Bupati-Wali Kota di Sumut Berakhir

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Setdako Medan, Arief Pudjo Trinugroho dan Akhyar Nasution melakukan serah-terima jabatan usai berakhirnya cuti kampanye, di Rumah Dinas Gubernur, kawasan Jalan Sudirman Medan Senin (07/12/2020). Foto Ist 

Medan- Gubsu Edy Rahmayadi, diwakili Sekda Provsu, Hj R Sabrina berterimakasih atas keseriusan para Pjs Bupati/Wali Kota di berbagai wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang bertugas menggantikan kepala daerah selama masa cuti kampanye.

"Terima kasih atas kesungguhan para Pjs Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugasnya," ujar Hj Sabrina dalam kegiatan serah-terima pelaksanaan tugas di Rumah Dinas Gubernur, kawasan Jalan Sudirman Medan, Senin (07/12/2020).

Ia mengemukakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ditambahkannya, permendagri ini mengatur antara lain, bahwa Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya kepada Bupati/Wali Kota disaksikan oleh Gubernur atau Pejabat yang Ditunjuk.

"Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember, bertepatan dengan batas akhir cuti kampanye para bupati dan wali kota yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak, 9 Desember 2020," tuturnya.

Dijelaskannya, para Pjs Bupati/Wali Kota melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye. Selama melaksanakan tugas dimaksud, Pjs Bupati/Wali Kota ditugaskan antara lain untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota defenitif dan menjaga netralitas ASN.

Pihaknya juga mengimbau bupati/wali kota untuk menunda pencairan dana bantuan sosial dan dana Bantuan Langsung Tunai, pembagian sembako, dan kegiatan lainnya yang berpotensi digunakan untuk mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember nanti.

Ia berharap, calon kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada dapat bersaing secara sehat, sportif, dan tanpa ada kampanye hitam.

“Siapa pun yang akan terpilih merupakan amanat rakyat, sehingga harus dihormati,” sebutnya. Dra


 


Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, dan Plt Wali Kota Medan, H Akhyar Nasution, melakukan serah terima 


pelaksanaan tugas, Senin (7/12/2020) di rumah dinas Gubsu. suaratani.com - diskominfo medan


Komentar

Berita Terkini