|

Pengedar Sabu Desa Melati II Diamankan

Dua pengedar sabu yang diamankan di kediaman masing-masing, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Perbaungan- Dua pria yang dicurigai menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Gang Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diamankan sejumlah personil Unit Reskrim Mapolsek Perbaungan, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan selama satu minggu," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum di Sei Rampah, Selasa (29/12/2020).

Dikemukakannya, satu nama yakni Muharmansyah (39) warga Gang Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah itu. Tanpa menunggu waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan SH, memimpin langsung penangkapan Muharmansyah di kediamannya. Saat diinterogasi, muncul nama Heri Bayu Ananda sebagai pemasok sabu-sabu itu. 

"Tersangka Heri ditangkap di rumahnya, Jalan Waringin Desa Melati II dan mengaku telah menjual paket sabu-sabu kepada tersangka Muharmansyah," ujar AKBP Robin Simatupang yang saat itu didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak.

Namun, pemasok sabu-sabu Heri, yakni Ucok Tambul, tidak ditemukan di rumahnya dan masih diburon. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Ali

  

Komentar

Berita Terkini