|

Buronan Korupsi PDAM Tirtanadi Deliserdang Dibekuk

Buronan kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar, saat digiring ke Kantor Kejatisu di kawasan Jalan AH Nasution Medan, Rabu (09/12/2020). Foto Hendra

Medan- Buronan kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar, dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Rabu (09/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

"Tersangka yang merupakan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang itu diamankan dari kediaman anaknya di kawasan Jalan Tanjung Balai Perumahan Lalang Grand Land Mencirim, Deliserdang," papar Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wismantanu, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Deliserdang, Yosgernold Tarigan SH MH, di Kantor Kejatisu, kawasan Jalan AH Nasution Medan.

Ia mengemukakan, penyidik Pidsus Kejari Deliserdang sebelumnya telah meminta tersangka untuk menghadiri panggilan penyidik sesuai Surat Panggilan Nomor : SP - 3188/L.2.14.4/Fd.1/06/2019. Menurutnya, Asran Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan keuangan perusahaan di PDAM Tirtanadi Deliserdang pada masa jabatannya periode Januari 2015-10 April 2015.

"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan cek sebesar Rp1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatanganinya," tutur Ida Bagus Nyoman Wismantanu. 

Sekadar mengingatkan, lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark-up senilai Rp10,9 miliar. Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama. Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dra


Komentar

Berita Terkini