|

Gerandong Jual Sabu di Dapur Rumah

Sejumlah barang bukri yang disita hasil penangkapan kedua pelaku narkoba di kawasan Dusun Kampung Banten Desa Tanjung Putus Kecamatan Padangtualang, Langkat, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Padangtualang- Sudarmawan alias Gerandong memilih dapur rumahnya, kawasan Dusun Kampung Banten Desa Tanjung Putus Kecamatan Pada Tualang, Kabupaten Langkat, untuk berdagang sabu-sabu. Namun, praktik ilegal tersebut digagalkan sejumlah personil Polsek Padangtualang, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Kita menangkap dua tersangka di kawasan Dusun Sido Bangun Ujung Desa Tanjung Putus Kecamatan Padangtualang," papar Kapolsek Padangtualang, AKP Tarmizi Lubis SH, Jumat (13/11/2020) melalui telepon selulernya.

Ia mengemukakan, dua tersangka dimaksud, masing-masing Gerandong dan Robi Pradana (18), warga Dusun Sido Bangun Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padangtualang. Turut disita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram, satu timbangan elektrik, satu mancis bewarna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu bong (alat isap sabu-sabu, red), satu kaca pirek, satu dompet kecil dan 43 bungkus plastik kecil kosong.

"Ada empat pelaku yang kabur dari sergapan personil kepolisian. Tapi, dua diantaranya bisa ditangkap, yakni Gerandong dan Robi Pradana," sebut AKP Tarmizi Lubis.

Kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu milik mereka untuk dikonsumsi sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padangtualang, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. Ian

Komentar

Berita Terkini