|

Duh...Terpidana masih di RTP Polrestabes Medan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar berdialog dengan sejumlah tahanan RTP POlrestabes Medan, saat melakukan sidak, Selasa (03/11/2020). Foto Ist 

Medan- Ternyata, Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan di kawasan Jalan HM Said, masih dihuni sejumlah terpidana. Padahal, sel telah dijejali para tahanan.

"Masih ada tahanan yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Medan, masih menghuni RTP Polrestabes Medan," sesal Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RTP Polrestabes, Selasa (03/11/2020).

Sejak medio Mei 2020, pihaknya mengklaim telah melakukan kajian tentang kelebihan kapasitas di penjara. Kondisi tersebut menyulut keprihatinan, mengingat, para tahanan tidak mendapat pelayanan maksimal.   

“Tiga menit saja di dalam, kami sudah keringat betul. Tidak nyaman," tegasnya yang saat itu didampingi tiga Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yakni James Panggabean, Ricky Huatahean dan Ainul Mardiyah, serta Kasat Tahti, Kompol Robinson Simatupang.

Abyadi Siregar menilai, meski para tahanan tersangka kejahatan, namun memiliki hak yang harus dilindungi. Pihaknya berupaya membantu para terpidana segera dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

"Itu kan hak mereka untuk mendapatkan kenyamanan saat menjalani hukuman atas perbuatannya," tegas Abyadi.    

Ia mengemukakan, sidak dilakukan berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.PK.01.01.01.04 tentang Penghentian Pengiriman Tahanan ke Rumah tahanan (Rutan) dan Lapas.

“Kita akan koordinasi dengan semua pihak bagaimana cara mengatasinya. Kasihan para tahanan,” tuturnya lantas menambahkan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait swab para tahanan jika diperlukan, agar bisa segera dikirim ke lapas dan rutan. 

Abyadi Siregar berdialog dengan Kasat Tahti Polrestabes Medan, Kompol Robinson Simatupang, saat sidak di RTP, Selasa (03/11/2020). Foto Ist

Pasca sidak, pihaknya segera kembali mengundang stakeholder terkait, masing-masing institusi kepolisian, Kemenkum HAM, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, serta Dinas Kesehatan. Mengenai penolakan pihak Kemenkum HAM seputar pelimpahan tahanan ke Rutan dan Lapas karena alasan Covid-19 sesuai surat sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan meminta Pemprov Sumut atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk segera bertindak. 

"Saya kira, solusinya harus dari Pemprov Sumatera Utara," tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini