|

Duh...Andi Jual Sabu ke Polisi

Tersangka Andi yang menjual sabu-sabu kepada petugas Polsek Dolok Masihul yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Pasar 3 Dusun 7 Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi, Sergai, Kamis (08/10/2020). Foto ist  

Dolok Masihul- Suandi alias Andi (31) tidak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis 08/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Pembeli sabu-sabu yang berada dihadapan warga Dusun 7 Desa Pulau Tagor Kecamatan Serbajadi itu ternyata seorang anggota kepolisian.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penyamaran dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat di kawasan Pasar 3 Dusun 7 Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi. Pasalnya, di areal persawahan itu kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba.

"Setelah tersangka menyerahkan barang bukti, petugas kepolisian yang menyamar menjadi pembeli segera menangkapnya," ungkap AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kapolsek Dolok Masihul,  AKP J Panjaitan, di Sei Rampah, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti turut diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul, masing-masing satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu, uang Rp170 ribu, dua pipet plastik yang pada salah satu ujungnya sudah dimodifikasi, 26 lembar plastik klip kecil transparan kosong, empat lembar plastik klip transparan kosong berukuran besar dan satu unit HP.

Saat ini, kata AKBP Robinson, berkas tersangka telah dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. Ali

Komentar

Berita Terkini