|

Di Binjai Barat, Pencuri Bunga Dijemput Paksa

Pelaku pencuri bunga di Binjai Barat, Roy (35) diapit sejumlah personil Unit Reskrim Polsek  Binjai Barat, usai dijemput paksa dari kediamannya, Rabu (07/10/2020) sekira pukul 00.15 WIB. Foto Ian

Binjai- Kasus pencurian bunga hias senilai Rp15.000.000 di teras rumah Yogi Prayogi (29), kawasan Jalan Mengkudu Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat pada Selasa (29/09/2020) sekira pukul 03.00 WIB, terungkap. Berbekal rekaman CCTV, personil Sat Reskrim Polsek Binjai Barat menjemput paksa Firman Edison Ritonga alias Roy (35) dari kediamannya kawasan Jalan Coklat Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Rabu (07/10/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Binjai Barat, penangkapan terhadap Roy berdasarkan laporan korban, sesuai LP.No. /63/IX/2020/SPKT Polsek Binjai Barat tanggal 30 September 2020. Dalam laporannya, korban juga menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian, sepatu putih milik pelaku yang tertinggal, kaos putih dan masker penutup mulut berwarna hitam, sebagai barang bukti.

"Saya sempat berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motor bersama kawannya. Ada tiga bunga yang jatuh dari tangan pelaku waktu mencoba menyelamatkan diri," papar Yogi dalam laporannya.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Slamet Riyadi SH MH segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus SH, memimpin sejumlah personil kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mempelajari isi rekaman CCTV, perburuan terhadap Roy segera dilakukan. 

Selama sepekan diburu, akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, sejumlah personil menjemput paksa Roy dan menggelandangnya ke Mapolsek Binjai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ian 

Komentar

Berita Terkini