|

Syarat Dua Bapaslon di Binjai tak Lengkap

Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, menyerahkan berkas dokumen hasil verifikasi untuk dilengkapi bapaslon di Kantor KPU Binjai, kawasan Jalan Gatot Subroto Binjai, Senin (14/09/2020). Foto Ian 
Binjai- Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Binjai, yakni Rahmat Sorialam Harahap/H Usman Jakfar dan H Juliadi/H Amir Hamzah, belum melengkapi persyaratan untuk mengikuti pilkada serentak tahun 2020. Kepastian itu diperoleh dari Rapat Pleno hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Binjai, kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (14/09/2020). 

"Dua bapaslon belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen peryaratan calon," papar Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, H Juliadi belum melengkapi persyaratan sesuai dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau belum ada tanda terima LHKPN dari instansi berwenang, serta tidak mennyertakan SPT tahun 2015. Begitu juga pasangannya, H Amir Hamzah, belum memenuhi syarat sesuai dokumen model BB.1KWK, model BB.2KWK, belum melampirkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat berwenang dan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

"Dokumen tanda terima dan surat keterangan Amir Hamzah harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang dan dapat diserahkan paling lama 5 hari sejak penetapan pasangan calon," tuturnya.

Zulfan mengemukakan, dokumen bersama H Juliadi-H Amir Hamzah berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap, serta tidak menyampaikan program bapaslon yang mengacu pada RPJP.

Sementara, lanjutnya, untuk dokumen Rahmat Sorialam Harahap yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK dan BB.2KWK. Untuk dokumen H Usman Jakfar yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi wilayah hukum tempat tinggal calon. 

Terakhir, dokumen bersama Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program Paslon yang mengacu pada RPJP.

Ketua Divisi Teknis KPU Binjai, Risno Fiardi, menambahkan, lampiran berita acara penelitian keabsahan ini diserahkan ke bapaslon, perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Binjai.  

"Apa saja dokumen yang harus diperbaiki sudah kita lampirkan dan langsung kita serahkan ke Bapaslon dan partai politik,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Risno menyatakan, proses tahapan Bapaslon Hj Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun akan disesuaikan mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan. 

"Untuk Bapaslon Lisa-Sapta tetap mengikuti tahapan serupa. Namun, jadwal beda,” ucapnya.

Nantinya, bapaslon Lisa-Sapta menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan pada 14 September 2020 dan 15 September 2020. Verifikasi syarat calon pada 10 September 2020 sampai 15 September 2020.
Pemberitahuan hasil verifikasi pada 15 September 2020 dan 16 September 2020. Terakhir pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 16 September 2020 sampai 22 September 2020. 

"Tanggal 15 dan 16 September akan kita umumkan juga hasil penelitian keabsahan persyaratan calon atas nama Lisa Andriani dan Sapta Bangun,” pungkasnya. Ian

Komentar

Berita Terkini