Padangtualang- Para personil Polsek Padang Tualang melakukan Operasi Yustisi di kawasan jalan umum Tanjungpura-Batang Serangan Dusun Sidodadi Tanjung Putus Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Martin Ginting, para personil kepolisian menghentikan laju kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut.
"Operasi Yustisi ini untuk menyosialisasikan protokoler kesehatan Covid-19, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkap Ipda Martin di sela kegiatan.
Ia mengemukakan, Ops Yustisi digelar untuk masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi mencegah penularannya. Bagi para pelanggar, pihaknya mengenakan sejumlah sanksi, baik berupa teguran, sanksi administrasi hingga hukuman fisik agar warga menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
"Para pelanggar yang tidak mematuhi protokoler kesehatan Covid-19, kita hukum push up sebanyak 5 kali serta mengucapkan teks Pancasila dan menyayikan lagu Indonesia Raya," tegasnya. Ian