Tri Boy Manullang bersama barang bukti berupa kursi plastik yang digunakan untuk menghajar bapak kandungnya, Selasa (04/08/2020). Foto Ist |
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, kejadian berawal saat korban hendak berobat dengan diantar salah seorang anak kandungnya yang lain, N Manullang (39) dengan becak bermotor. Tanpa sebab, muncul pelaku yang langsung mengamuk dan melontarkan kata-kata ancaman.
"Kubakar nanti becak itu...!' teriaknya dengan nada mengancam.
Mendengar kalimat itu, MD Manullang justru membalas ancaman tersebut dengan nada menantang.
""Bakar lah kalau memang kau jago," ucap MD Manullang.
Tersulut ucapan itu, pelaku segera mengambil kursi plastik yang berada di sekitar tempat itu dan menghantamkannya ke punggung MD Manullang. Tak hanya itu, pelaku juga menghantamkan kursi plastik itu ke bagian depan tubuh bapaknya. Mendapat serangan mendadak seperti itu, MD Manullang mencoba menangkisnya. Akibatnya, kedua belah tangan dan punggung MD Manullang mengalami memar akibat hantaman kursi plastik.
Perseteruan itu akhirnya bisa dilerai anak lainnya yang berada di rumah itu. Hanya saja, MD Manullang merasa perbuatan anaknya tersebut sudah melampaui batas dan etika, sehingga memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perbaungan agar bisa diproses secara hukum, sesuai LP/197/VIII/2020/SU/RES Sergai/SEK PERBAUNGAN tertanggal 04 Agustus 2020.
"Setelah kita pelajari pengaduan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kita jemput pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," papar AKBP Robinson.
Pihaknya berencana menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana yakni tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ali