|

Dua Waitress Kafe Simpan Ekstasi

Dua tersangka pemilik pil ekstasi yang diamankan dari kawasan Jalan Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kamis (20/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Foto Ian
Binjai- Dua waitress kafe, masing-masing Riski Lewa Al Reza (23) warga Km 15 Jalan Paya Bakung Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Hendra (28) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan X Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur harus berurusan dengan pihak Polsek Binjai Timur karena mengedarkan pil ekstasi, Kamis (20/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut Kabag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, kedua waitress itu diamankan setelah bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur.

"Keduanya ditangkap beberapa personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, saat duduk di depan pedagang es pinggir jalan," tukas AKP Siswanto melalui telepon selulernya, Jumat (21/08/2020).

Dari tangan kedua waitress itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa empat butir pil ekstasi. Dihadapan ppetugas kepolisian, keduanya mengaku membeli pil ekstasi dari seseorang bernama Riski yang saat itu berada di salah satu hotel kawasan Kota Binjai, berinisial A.

Tidak ingin kehilangan buruannya, para personil bersama dua waitress tersebut segera menuju lokasi dimaksud dan menemukan orang yang dicari. Saat kamar hotel itu digeledah, ditemukan satu bungkus plastik berisi bubuk ekstasi di atas meja. Alhasil, ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Binjai Timur berikut barang bukti yang ditemukan, termasuk sepeda motor Honda Beat hitam BK 5801 AIQ dan Honda Verza putih milik mereka, untuk diproses secara hukum.

"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Sat Narkoba Polres Binjai," tandas AKP Siswanto. Ian

Komentar

Berita Terkini