Dua pelaku ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah Komplek karyawan PT Socfindo, Dusun V Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Rabu (29/07/2020). Foto ist |
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menduga salah satu rumah di komplek perumahan karyawan digunakan untuk berpesta sabu-sabu," papar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MH, di ruang kerjanya kawasan Sei Rampah, Kamis (30/07/2020).
Berbekal informasi awal tersebut, lanjutnya, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda B Manurung memimpin penyelidikan ke lokasi dimaksud. Hasilnya tidak sia-sia, Dedek yang merupakan karyawan PT Socfindo berada di kediamannya bersama seorang teman. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu kaca pirex, satu jarum, enam pipet, enam palstik klip transparan bekas sabu-sabu dibalut kertas, satu tutup botol yang telah dirakit dengan dilengkapi pipet, satu botol plastik, dua mancis dan dua unit HP.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku baru selesai mengonsumsi sabu-sabu dibeli secara 'patungan'. Tak ayal, keduanya segera digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk diproses secara hukum.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 , subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Robinson Simatupang. Ali