|

Di Teluk Mengkudu, Sekeluarga Jadi Pengedar Sabu

Ruslan alias Untung (59) menjadi pengedar sabu-sabu bersama istri dan anaknya. Foto Ali
Teluk Mengkudu- Keluarga Ruslan alias Untung (59), tergolong nekat. Bersama sang istri, Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan anaknya, Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), warga Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, itu nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Terbongkarnya aksi Ruslan dan keluarganya berkat informasi warga yang merasa resah dengan merebaknya narkoba di kawasan Desa Pematang Setrak. Bahkan, kecurigaan itu mengerucut ke lokasi Dusun II, karena kerap didatangi sejumlah orang tidak dikenal.

Berbekal informasi itu, sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Hasilnya tidak sia-sia, nama Gondrong mencuat karena prilakunya yang memicu keresahan warga, termasuk kaum muda di Desa Pematang Setrak.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda B Manurung, sejumlah personil kepolisian melakukan pengintaian di kawasan Dusun II. Setelah mendapatkan kepastian Gondrong berada di kediamannya, tim segera melakukan penggerebekan, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 14.00.

"Sejumlah barang bukti ditemukan dalam bantal Sumiati," ujar AKBP Robinson Simatupang di kawasan Sei Rampah, Jumat (17/07/2020).

Dari hasil interogasi singkat, lanjutnya, para pelaku memperlihatkan tempat penyimpanan barang bukti lainnya. Tak ayal, ketiga pelaku berikut barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu-sabu yang disimpan dalam satu bungkus rokok Surya dalam kantongan plastik, tiga plastik klip transparan berisi sabu dalam bungkus rokok Sampurna, lima klip plastik transparan berisi sabu di bungkus rokok Magnum, satu plastik klip transparan berisi sabu dalam kotak andorid Note 5A, satu dompet berisi uang senilai Rp1,5 juta, satu cincin emas, satu mancis warna biru, satu mancis warna merah, satu dot dan pipet, dua jarum dan satu gunting, satu alat isap sabu (bong) dan satu dompet berisi uang senilai Rp50 ribu.

"Salah seorang pelaku mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Rivai yang bermukim di Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang," sebut AKBP Robinson Simatupang.

Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara.

"Saat ini para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdangbedagai untuk pengembangan kasusnya," pungkas AKBP Robinson Simatupang. Ali
Komentar

Berita Terkini