Tersangka Ujang memperlihatkan barang bukti berupa buku tulis berisi nomor judi KIM dan uang tunai di Mapolsek Teluk Mengkudu, beberapa waktu lalu. Foto Ali |
"Ujang tertangkap tangan saat menulis kupon KIM di salah satu warung Dusun IV Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum di ruang kerjanya, Sabtu (13/06/2020).
Pihaknya berencana menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1e, 2e, 3e dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas AKBP Robin.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap duda satu anak itu berdasarkan laporan sejumlah warga di kawasan tersebut yang merasa resah dengan keberadaan judi KIM dan togel. Info itu kemudian ditindaklanjuti sejumlah personil ke lokasi dimaksud. Hasilnya tidak sia-sia, di salah satu warung, aparat kepolisian yang sedang melakukan penyamaran melihat tersangka menulis kuppon KIM. Tanpa menunggu waktu lama, tersangka segera diamankan untuk diproses secara hukum.
Turut disita, satu buku tulis berisi nomor angka tebakan judi KIM, satu buku Tafsir Mimpi, satu unit HP merek LG warna hitam yang didalamnya terdapat nomor pesanan judi KIM dan uang tunai senilai Rp157.000.
Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku terpaksa menjadi jurtul karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Menurutnya, uang penjualan kupon KIM dan togel diserahkan kepada seseorang berinisial Y, warga Dusun 1 Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
"Omset saya di setiap putaran judi KIM atau pun togel berkisarRp200 ribu sampai Rp300 ribu. Dari jumllah itu, upah saya sebesar 20 persen dari omset," tandasnya. Ali