|

Ombudsman Banten Tinjau Persiapan PPDB di Pandeglang

Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang seputar persiapan PPDB tahun ajaran 2020/2021 di Kantor Disdikbud Pandeglang, Rabu (17/06/2020). Foto Ist
Pandeglang- Ternyata, keseriusan pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tidak main-main. Kesiapan normatif dan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pandeglang, turut menjadi perhatian. 

"Kita memang menurunkan tim ke Pandeglang, terdiri atas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata, serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Nadia Nurfitriani," papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (17/06/2020) siang.

Menurutnya, kesuksesan dari pelaksanaan PPBD tidak luput dari perencanaan dan persiapan yang matang, baik kesiapan normatif dan teknis yang dilakukan pemerintah daerah. Apalagi, kata Dedy, pelaksanaan PPDB tahun ini berada di masa pandemik COVID-19 yang mengharuskan pihak penyelenggara tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara, Kepala Disdikbud Pandeglang, Taufik, saat menerima kunjungan Tim Ombudsman Banten, menyatakan, PPDB berlangsung dalam kurun waktu 22 Juni-2 Juli 2020 untuk tingkat TK/PAUD dan SD, dan 19-29 Juni 2020 di tingkat SMP. Ia mengklaim, beberapa hal telah dipersiapkan menjelang PPDB tahun ini, termasuk regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor 420/1176-Dikbud/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021.

Namun, Sekretaris Disdikbud Pandeglang, Sutoto, yang turut hadir pada pertemuan tersebut mengakui masih kesulitan menerapkan sistem dalam jaringan (daring atau online) dalam PPDB. Pasalnya, tidak semua wilayah Kabupaten Pandeglang bisa menikmati akses internet secara baik. Guna mengatasi hal tersebut, pihaknya hanya menerapkan sistem daring di sebagian sekolah wilayah Pandeglang. Sisanya, PPDB masih tetap dilaksanakan secara luar jaringan (luring atau langsung).

"Masyarakat bisa mendaftarkan anaknya melalui empat jalur yang tersedia, yaitu zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, jalur Afirmasi 15 persen dan jalur Perpindahan Orang Tua sebesarlima persen,“ urainya.

Sutoto menegaskan, penerapan jalur zonasi tidak menjadi kendala bagi wilayah Pandeglang karena ditentukan melalui jarak terdekat.

"Saat ini, seluruh kecamatan di Kabupaten Pandeglang sudah memiliki SD dan SMP,” tukasnya.
Mengenai Perbup dan Juknis PPDB yang belum memuat rincian pedoman teknis pencegahan Covid-19, khususnya pada PPDB luring dan tahapan pemberkasan, pihaknya mengklaim telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memberi imbauan untuk menggunakan masker dan menyediakan sekatan demi menjaga jarak (physical distancing).

"Kita juga telah mengimbau, melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk upaya pencegahan Covid-19 serta tak luput juga pengawasan  ketat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Satgas Covid di Sekolah dan Pengawas Sekolah," sebutnya.

Begitu juga saat disinggung mengenai kanal pengaduan PPDB di Pandeglang, pihak Disdikbud berjanji segera mempersiapkannya, termasuk tim teknis yang akan menindaklanjuti pengaduan itu.

Usai pertemuan, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal-administrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni berharap, pihak Disdikbud Banten segera memenuhi janjinya dalam upaya kelancaran pelaksanaan PPDB tahun ini.

“Saluran pengaduan, baik berupa desk pengaduan, atau nomor WA khusus, termasuk memanfaatkan media sosial yang banyak diakses masyarakat, tidak hanya menjadi bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga wujud komitmen peningkatan layanan dan respon terhadap masyarakat,” tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini