|

Ombudsman Banten Fokus PPDB Kota Serang

Pertemuan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Senin (15/06/2020). Foto Ist
Serang- Pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Salah satu caranya, menggelar pertemuan dengan Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang, Senin (15/06/2020).

"Ombudsman RI Perwakilan Banten ingin memastikan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19," papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, melalui sambungan WhatsApp.

Ia menjelaskan, Tim Ombudsman Banten, terdiri atas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Larasati andayani, serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Dessi Firizki dan Rizal Nurjaman, menilik kesiapan normatif dan teknis Disdik Kota Serang menjelang PPDB tahun ini.

Pada kesempatan itu, Kabid SMP Disdik Kota Serang, Sarnata, menyampaikan, PPDB di sekolah negeri, baik tingkat SMP maupun SD, dilaksanakan 17-20 Juni 2020.

"Untuk PPDB tingkat SMP di Kota Serang akan diadakan secara daring (dalam jaringan atau online) selama tanggal tersebut selama 24 jam, kecuali untuk SMP yang berstatus Satu Atap. Sedangkan PPDB tingkat SD, semua prosesnya akan diselenggarakan secara luring (luar jaringan atau manual)," tuturnya.

Pelaksanaan PPDB SMP secara daring, kata Sarnata, dapat diakses melalui situs resmi PPDB SMP Kota Serang di alamat http://ppdbsmp.serangkota.go.id. Diakuinya, pelaksanaan PPDB secara daring di Kota Serang sudah dilakukan sejak PPDB tahun 2017.

“Tahun ini sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka antara wali murid dengan pihak sekolah. Masyarakat hanya tinggal login ke web PPDB Kota Serang dan melengkapi pemberkasan kemudian diverifikasi oleh tim di Sekolah. Hasilnya akan dapat dilihat juga melalui web,” paparnya.

Hal senada disampaikan Kabid SD Disdik Kota Serang, Wardatul Ilmiyah. Dikemukakannya, orangtua/wali calon murid baru dapat mendaftarkan anaknya melalui empat jalur yang tersedia, yaitu zonasi, prestasi, Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Wardatul Ilmiyah menyatakan, dasar pelaksanaan PPDB Kota Serang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD dan SMP di Kota Serang. Ditambahkannya, pihak Disdik Kota Serang juga berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Disdik dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421.3/1327-DISPENDIKBUDKOT/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Serang.

Pada kesempatan itu, Tim Ombudsman sempat menyoroti Perwal dan Juknis PPDB yang belum memuat rincian pedoman teknis pencegahan Covid-19, khususnya pada PPDB luring dan tahapan pemberkasan. Pasalnya, Disdik Kota Serang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/930-Dispendikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Kota Serang Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada Maret 2020 sebagai acuan seluruh penyelenggaran kegiatan pendidikan, termasuk PPDB.

Menanggapi hal itu, Sarnata dan Wardah secara bergantian menjelaskan, pihak Disdik Kota Serang telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, memberi imbauan untuk menggunakan masker, dan menyediakan sekatan untuk menjaga jarak (physical distancing). Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun dan melengkapi semaksimal mungkin pedoman teknis PPDB tersebut.

Bahkan, Wardah memastikan pelaksanaan PPDB luring di sekolah berjalan lancar dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Kami akan mengerahkan seluruh pengawas untuk turun langsung ke lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang biasanya ramai atau banyak diminati masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman perwakilan Banten, Eni Nuraeni, menyarankan pihak Disdik Kota Serang menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan maladministrasi dalam proses PPDB.

“Saluran pengaduan, baik berupa desk pengaduan, atau nomor WA khusus, atau menggunakan media sosial yang banyak diakses masyarakat tidak hanya bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga wujud komitmen peningkatan layanan dan respon terhadap masyarakat,” tandasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini