|

Medan Terapkan Layanan Perizinan Online

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (baju putih) menyerahkan berkas perizinan yang telah selesai diproses pihak DPMPTSP Medan, Jumat (05/06/2020). Foto Ist 
Medan- Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, berharap, layanan daring (online) itu memudahkan masyarakat mengajukan permohonan perizinan, terutama di tengah pandemi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda kota Medan saat ini.

“Di tengah covid-19 saat ini, masyarakat akan tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online," paparnya saat meninjau pelayanan online di kantor DPMPTSP Kota Medan, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Jumat (05/06/2020).

Pada kesempatan itu, Akhyar mengimbau masyarakat agar segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat.

“Bagi masyarakat kami mengajak untuk mengurus izin-izinnya via online agar lebih cepat, aman dan juga akurat,” tegasnya.

Berdasarkan pengamatan, Akhyar dan rombongan menyaksikan penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor DPMPTSP tersebut, mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan wastafel, dan penerapan physical distancing di kursi-kursi layanan. Pegawai yang bertugas juga dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (Face Shield).

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin menjelaskan, layanan perizinan secara online telah diterapkan sejak 1 April 2020, melalui website https://sicantikui.layanan.go.id.

"Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan karena tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP," tuturnya.

Ia mengklaim, saat ini terdapat sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan akan terus dikembangkan. Mengenai pengecekan di lapangan, dilakukan dengan cara virtual online, sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat.

"Antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online, yakni permohonan perizinan yang masuk berkisar 50 sampai 100 berkas per hari," sebutnya. Hen
Komentar

Berita Terkini