|

Hapuskan Pungli di Madrasah!

Gubsu Edy Rahmayadi saat berkunjung ke MAN 1 Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Medan- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua murid. 

"Ombudsman meminta Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli karena menambah beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tegasnya kepada wartawan di Medan, Sabtu (13/06/2020).

Ia mengaku heran dengan kebijakan yang diterapkan sekolah sekolah di lingkungan Kemenag yang terkesan 'rakus' dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum. Sementara, sekolah sekolah umum di bawah Kemendikbud justru semakin meminimalisir praktik pungli.

"Kami mendapat laporan dari orang tua murid di sekolah sekolah lingkungan Kemenag, mulai MIN, MTsN dan MAN. Mereka marah karena dibebani sejumlah pungutan yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah," kecamnya.

Padahal, kata Abyadi, untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial.

"Prilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan," sesalnya.

Dicontohkannya MTsN 1 Medan, kutipan pembayaran uang perpisahan dan uang sewa laptop untuk ujian mencapai Rp450.000 per murid. Namun, ia mengapresiasi tindakan cepat pihak madrasah yang sepakat untuk mengembalikan pungutan tersebut.

Begitu juga di MAN 2 Medan yang merupakan madrasah model percontohan di Kota Medan, mengutip 'uang insidentil' berkisar Rp1.000.000-Rp1.500.000 per murid. Hal serupa juga dilakukan pihak MAN 1 Medan yang mematok uang sumbangan Komite senilai Rp3.900.000 per murid.

"Seharusnya pihak sekolah menunjukkan empatinya terhadap penderitaan masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujarnya lantas berharap, aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tetap membandel dengan praktik pungli tersebut.

Secara terpisah, Kepala MAN 1 Medan, Maysaroh, menyatakan, uang sumbangan komite tidak diwajibkan kepada seluruh murid baru. Menurutnya, dari 540 murid baru, sebanyak 120 orang diantaranya dibebaskan dari uang sumbangan komite tersebut. Syaratnya, orang tua murid melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan atau pun desa tempatnya berdomisili.

Selain itu, pihaknya juga memberikan keringanan dalam bentuk menyicil senilai Rp200 ribu per bulan, serta membebaskan para orang tua murid membeli pakaian seragam di luar sekolah. Tidak hanya itu, dalam hal buku pelajaran, pihak sekolah juga mengizinkan murid baru menggunakan buku bekas kakak kelasnya karena materinya sama.

"Ada sejumlah kemudahan yang kita berikan kepada orang tua murid, sehingga tidak membebani mereka di masa pandemi Covid-19 ini," sebutnya melalui WhatsApp. Fey
Komentar

Berita Terkini