|

Candra Larikan Honda Beat Boru Simanjuntak

Tersangka yang melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3515 XAZ milik Pesta Pitaria Boru Simanjuntak, beberapa waktu lalu. Foto Ali
Perbaungan- Berdalih hendak menjenguk kerabat yang sakit, Candra (31) melarikan sepeda motor Honda Beat BK 3515 XAZ milik Pesta Pitaria Boru Simanjuntak. Namun, sekira dua bulan berselang, sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menciduknya.  

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subsider 378 KUHPidana," papar Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul SH MH kepada wartawan di Sei Rampah, Minggu (21/06/2020).

Ia mengemukakan, penangkapan terhadap warga Dusun 1 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, itu berdasarkan laporan dari korbannya pada medio April 2020 lalu. Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Jalan Akasia Komplek Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan mengaku, kendaraannya telah dipinjam tersangka pada Kamis (16/04/2020) sekira pukul 02.10 WIB.

Saat itu, kata AKBP Robinson, tersangka menyambangi kediaman korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih hendak menjenguk kerabat yang sakit. Semula, permintaan itu ditolak korban, meski keduanya sudah saling mengenal. Hanya saja, tersangka tetap membujuk korban agar bersedia meminjamkan kendaraannya.

"Candra berjanji cuma 15 menit meminjam sepeda motornya," tukas korban dihadapan juru periksa saat melaporkan kejadian itu, seperti ditirukan AKBP Robinson.

Ironisnya, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan korban. Bahkan, orang tua tersangka hanya berjanji untuk menyampaikan pesan korban bila anaknya telah pulang ke rumah. Setelah beberapa hari tidak mendapatkan kepastian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan.

"Setelah mengumpulkan keterangan dari korban, beberapa personil Reksrim Polsek Perbaungan mulai melakukan pencarian ke sejumlah lokasi," tutur AKBP Robinson.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka berulangkali berpindah tempat untuk menghilangkan jejak, sebelum diringkus personil Reskrim pada Jumat (19/06/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang rekannya di kawasan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sumut.

"Tersangka dijerat Pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebut AKBP Robinson. Ali
Komentar

Berita Terkini