|

Bansos Covid-19 Dominasi Laporan ke Ombudsman Perwakilan Banten

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, saat memberikan sambutan dalam suatu kegiatan di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Banten– Pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima sebanyak 116 laporan terkait Corona virus disease (Covid)-19 melalui Posko Pengaduan Daring (online) sejak 29 April 2020. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi secara nasional.

"Dari 116 laporan yang masuk itu, sebanyak 105 laporan terkait bansos (bantuan sosial, red) warga terdampak Covid-19, sebanyak delapan laporan mengenai layanan keuangan, dua laporan layanan kesehatan dan satu laporan layanan transportasi," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, melalui sambungan WhatsApp, Senin (01/06/2020).

Ia mengakui, sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten, masih didominasi wilayah Tangerang Raya sebanyak 60 aduan, dengan perincian, Kota Tangerang sebanyak 21 aduan, Kota Tangerang Selatan sebanyak 20 aduan dan Kabupaten Tangerang sebanyak 19 aduan. Selain itu, Kabupaten Serang dan Kota Serang, masing-masing sebanyak 8 aduan, Kabupaten Lebak sebanyak 14 aduan dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 2 aduan. Sementara, kata Dedy, sebanyak tujuh aduan lainnya terkait instansi pusat dan lainnya seperti BUMN.   

Mengenai aduan terkait bansos, Dedy menyatakan, umumnya masyarakat beranggapan, prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas. Dampaknya, banyak masyarakat tidak menerima bantuan tersebut. Selain itu, lanjutnya, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai serta masih ditemukan pungutan liar (pungli yang dilakukan oknum petugas di lapangan

"Gara-gara tidak punya Kartu Keluarga dan KTP, warga tidak dapat bantuan. Kemudian, warga pendatang tidak bisa mendapatkan bantuan dan bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran," tutur Dedy.

Pihaknya menilai, sistem pendataan dan penyaluran bansos masih karut-marut.

"Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten mendorong seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW untuk bersinergi, sekaligus segera menyusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan agar bisa langsung dieksekusi.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, di Kota Serang. Foto Ist
Secara terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan tindak lanjut yang dilakukan untuk merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” sebutnya.

Zainal menilai, sejauh ini narahubung di tiap pemda cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman.

“Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya," tukasnya.

Ia menambahkan, hal itu tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan.

“Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti,” akunya.

Pihaknya menghimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya. Fey


Komentar

Berita Terkini