|

Layanan SIM-STNK-BPKB masih Ditutup

Gubsu Edy Rahmayadi berdialog dengan seorang petugas di Samsat, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Jakarta- Pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup hingga tanggal 29 Juni 2020. Hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020 yang memperpanjang pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, seperti dikutip dari NTMC Polri, Kamis (28/05/2020).

Ia mengemukakan, bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus Corona. Kendati demikian, saat ini pihak Polri masih mengkaji pelayanan Satpas saat new normal. Int
Komentar

Berita Terkini