Wali Kota Medan non-aktif, HT Dzulmi Eldin. Foto Ist |
“Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuattannya. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU Siswandono, dalam sidang yang berlangsung secara online dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di ruang Cakra II Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/05/2020).
Pada kesempatan itu, Siswandono juga menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi mengadili dan memutuskan terdakwa, telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pidana Pasal 12 huru a tahun 199 tentang tindakan pidana korupsi. Zen