|

Tak Dapat Bantuan Covid-19? Lapor ke Ombudsman!

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar berdialog dengan pihak Syahbandar saat melakukan investigasi terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Danau Toba, beberapa tahun silam. Foto Ist 
Medan- Angin segar berhembus dari kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di kawasan Jalan Sei Besitang Medan, Rabu (29/04/2020). Institusi itu membuka Posko Pengaduan Daring (online) Corona virus disease (Covid)-19 di nomor 0811 945-3737, bagi masyarakat yang terdampak, namun tidak mendapatkan layanan dari aparatur pemerintahan.

"Posko ini sebagai saluran bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mengadukan lima bidang layanan pemerintah, yakni Jaring pengaman Sosial, kesehatan, keuangan, transportasi dan keamanan," papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, melalui telepon selulernya, Rabu (29/04/2020).

Dalam bidang layanan JPS, lanjutnya, meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No:HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Begitu juga layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, diantaranya, kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Sementara, layanan transportasi khusus bagi warga di daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta layanan keamanan.

"Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik," sebutnya.

Abyadi berharap, saluran pengaduan yang dibuka pihak Ombudmsan RI dimanfaatkan warga dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Kepala Unit Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ferry Indra Sakty Sinaga, menjelaskan, warga juga bisa menyampaikan pengaduan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman dan email: covid19-sumut@ombudsman.go.id. Syaratnya, setiap pelapor harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung seperti foto, surat dan berkas lain yang diperlukan.

"Mohon lampirkan identitas diri pelapor serta berkas-berkas pendukung lainnya," imbau Ferry.

Hal senada dikemukakan Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florensia Sipayung.

"Seluruh laporan yang masuk, akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya, sebelum ditindaklanjuti," tandasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini