|

ASN Diizinkan Kerja di Rumah

Gubsu Edy Rahmayadi berdialog dengan masyarakat dalam kegiatan pertanian di Kabupaten Serdangbedagai, setahun silam. Hingga Selasa (17/03/2020), Gubsu Edy belum menerbitkan Surat Edaran seputar ASN diizinkan bekerja di rumah dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto Fey
Medan- Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah diizinkan bekerja di rumah hingga tanggal 31 Maret 2020 dan tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya Pencegahan Corona virus desease (Covid) 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dikutip dari Laman Setkab, Selasa (17/03/2020), Surat Edaran itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah bagi ASN sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Disebutkan, SE Menteri PAN RB diterbitkan menyusul peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020.

Salah seorang ASN di salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian di Kota Medan, Fahri, menyambut positif kebijakan tersebut.

"Mulai besok (Rabu, 18 Maret 2020, red), kami mulai bekerja di rumah," ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Kendati demikian, kantor UPT yang dipimpin pejabat eselon II B itu tidak serta-merta kosong. Menurutnya, pimpinan di kantor UPT telah membagi jadwal kehadiran para ASN di kantor yang beralamat di kawasan Jalan Asrama Medan itu. Hanya saja, kata Fahri, perjalanan dinas dan kegiatan tatap-muka yang melibatkan banyak peserta untuk sementara ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan. 

Ironisnya, kondisi itu belum berlaku untuk para ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan. Hal itu dibenarkan salah seorang ASN di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provsu.

"Sampai hari ini belum ada Surat Edaran dari Bapak Gubernur Sumatera Utara yang mengizinkan para ASN untuk bekerja dari rumah," ujar Lukman Hakim.

Berdasarkan pengamatan, aktivitas di kantor Dinas TPH Provsu berlangsung normal. Seratusan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua masih memenuhi pelataran parkir kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Jalan AH Nasution Medan tersebut. Bahkan, sehari sebelumnya, beberapa pejabat eselon III di Dinas TPH sempat menghadiri acara di Kabupaten Asahan. Fey 

Komentar

Berita Terkini