|

Wali Kota Tanjungbalai 'Terganjal' Kasus Tanah Kosong

Belasan massa dari DPW PMSU menuntut penyidik Kejatisu memeriksa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kosong dengan dana yang bersumber dari APBD 2017. Foto Ist 
Medan- Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial SH MH, 'terganjal' kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kosong senilai Rp9.707.000.000 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada APBD 2017.

"Kami minta penyidik Kejatisu segera mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong senilai Rp9.707.000.000 itu," ujar Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Taufik Ritonga dalam orasinya di luar gerbang Kantor Kejatisu kawasan Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/02/2020).

Dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut, lanjutnya, diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter persegi di kawasan Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp5,4 miliar yang belum dibayar pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

"Di atas tanah milik Berus Mulyo itu telah berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai," paparnya.

Namun, kata Taufik, pihak Pemko Tanjungbalai tidak membayar ganti rugi tanah pada tahun 2017, meski telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran senilai Rp 5.469.300.000. Hal itu terlihat dari surat Walikota Tanjungbalai, M Syahrial nomor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, yang menyatakan, akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000 melalui APBD 2018.

Pihak DPW PMSU menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan dari Kejatisu di luar gerbang Kantor Kejatisu kawasan Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/02/2020). Foto Ist  
Ironisnya, hingga kini lahan tersebut belum juga dibayarkan. Untuk itu, pihaknya meminta penyidik Kejatisu memeriksa dan menangkap Wali Kota Tanjungbalai serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Kasi C Intel Kejatisu, Rismaidi, yang menerima massa berjanji segera menyampaikan aspirasi itua ke pimpinan Kejatisu.

"Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya. Fey

Komentar

Berita Terkini