Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (23/01/2020). Foto Az |
"Kita menjebak tersangka dengan berpura-pura memesan wanita melalui aplikasi Me Chat dan berjanji untuk bertemu di hotel," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/01/2020).
Ia mengemukakan, personil juga mengamankan satu unit telepon seluler dan barang bukti lainnya. Ditambahkannya, tersangka melanggar UU No 19 tahun 2019 atas Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka mucikari berinisial RAH yang diringkus di salah satu hotel kawasan Jalan Sei Gambus, Kisaran, Rabu (08/01/2020). Foto Az |
"Saya dapat komisi 15 persen dari setiap transaksi," tukasnya. Az