|

Mal-administrasi PPDB, Kepala SMAN 8 Terancam Sanksi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (berjas) menyerahkan LAHP terkait pelanggaran dalam PPDB TA 2019/2020 kepada Plt Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis di kantor Ombudsman Sumut di Medan, Rabu (22/01/2020). Foto Ist
Medan- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Drs Abyadi Siregar, menyatakan, Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan mal-administrasi dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.

"Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan Pergub nomor 32 tahun 2019," papar Abyadi saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 kepada Plt Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis di ruang rapat kantor Ombudsman Sumut di Medan, Rabu (22/1/2020).

Ia mengemukakan, Mal-administrasi dimaksud dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.

“Sesuai amanah Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan Pergub nomor 32 tahun 2019, Kepala SMA Negeri 8 Medan harus dijatuhkan sanksi,” tegasnya didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, Kepala Keasistenan Pencegahan, Edward Silaban dan Asisten, Florencia Sipayung.

Abyadi menambahkan, bentuk sanksi dimaksud telah diatur dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (d) Permendikbud No 51 tahun 2018, yakni mulai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi itu juga ditegaskan dalam Pasal 26 Pergub No 32 tahun 2019.

Menanggapi hal itu, Plt Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis berjanji segera menindaklanjuti hasil LAHP tersebut. 

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online. Dari 268 pelajar yang menjadi kuota SMAN 8, membengkak hingga 285 orang. Bahkan, ada pelajar baru yang masuk setelah proses belajar-mengajar sudah berlangsung dua bulan.

Padahal, sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Laporan itu segera ditindaklanjuti tim Ombudsman Sumut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Hasilnya, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima pelajar dimaksud tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32. Fey

Komentar

Berita Terkini