Koordinator PMPHI, Gandi Parapat. Foto Yohana |
"Irjen Firli Bahuri bersama empat komisioner KPK hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang. Kita optimistis, kepemimpinan dan pengalaman yang dimilikinya, akan membuat gebrakan, membawa perubahan lembaga antirasuah yang lebih baik, menangkap koruptor maupun mencegah korupsi di pemerintahan," ujarnya melalui telepon selulernya, Minggu (13/10/2019).
Gandi memperkirakan, pro dan kontra atas Undang-undang KPK yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut, tidak akan menghambat kinerja lima pimpinan KPK terpilih dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pihaknya mengimbau, sebagian rakyat Indonesia tidak perlu pesimistis sebelum melihat kinerja komisioner terpilih.
"Irjen Firli itu lebih berpengalaman dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia terpilih menjadi menjadi salah satu perwira tinggi terbaik di Polri. Semua jabatan yang diembannya melalui proses mekanisme, termasuk saat mengikuti seleksi menjadi Deputi KPK, dipercaya menjabat Kapolda Sumsel dan Ketua KPK terpilih," sebutnya.
Gandi meyakini, Irjen Firli tetap semangat dengan pola kerja kerja kerasnya, dan akan mengenyampingkan tudingan miring yang menyudutkannya, serta tidak memelihara rasa kecewa, apalagi dendam saat memimpin lembaga antirasuah. Ditambahkannya, Irjen Firli akan tetap tenang namun tidak menanggalkan ketegasannya memimpin Polri, termasuk setelah dilantik menjadi Ketua KPK.
"Hal yang kita sayangkan, banyak orang yang berkomentar miring, termasuk mantan pejabat negara di era Soeharto. Ini kurang etis karena belum melihat kinerja Irjen Firli namun sudah bersikap apatis. Orang bersangkutan itu tidak menyadari, soal generasi sekarang tidak memiliki rumah di Menteng dan Senopati akibat persoalan di masa lalu," ungkapnya.
Menurut Gandi, bangsa ini menaruh harapan besar terhadap lima komisioner antikorupsi, khususnya Ketua KPK, dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK juga mempunyai peranan besar mendorong pemerintahan yang bersih, serta membangunan masa depan kemajuan bangsa ini. Yohana Zira