|

Maling Uang Rp1,6 M Milik Pemprovsu Ditangkap

Pelataran parkir kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan. Foto Ist 
Medan- Misteri hilangnya uang senilai Rp1.672.985.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dari dalam mobil Avanza pada 9 September 2019, akhirnya terungkap. Sebanyak empat dari enam anggota komplotan maling tersebut, ditangkap aparat kepolisian dari sejumlah lokasi terpisah di kawasan provinsi Riau dalam kurun waktu Minggu (22/9/2019)  hingga Selasa (24/9/2019). 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, para pelaku telah berulangkali melakukan aksi kejahatan serupa. Dijelaskannya, keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatah Parbuluan Kabupaten Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kecamatab Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Humbahas yang juga residivis tahun 2017 kasus pencurian di Polres Sibolga dan tahun 2018 kasus pencurian di Polsek siborong-borong), serta Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9 Nomor 2B Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang juga residivis kasus pencurian di Dumai tahun 2017 di Polres Dumai.

"Dua pelaku lainnya, Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ujarnya di Medan, Selasa (22/9/2019).

Ia menyatakan, sejumlah barang bukti turut disita, seperti sisa uang hasil kejahatan, buku tabungan, mobil, sertifikat tanah, jam tangan, dompet, sepedamotor, handphone, kartu ATM dan lainnya.

Dijelaskannya, penanganan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan seorang PNS Pemprovsu, Muhammad Aldi Budianto (40) sesuai Nomor LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 9 September 2019.

"Setelah laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, termasuk meneliti rekaman CCTV dari lokasi kejadian," sebutnya.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Kombes Dadang, pihaknya mengidentifikasi komplotan pelaku kejahatan tersebut. Namun, untuk melakukan penangkapan, pihaknya sempat kelelahan karena mengejar pelaku ke Riau, Jambi dan kembali lagi ke Riau.

"Akhirnya, kita bisa meringkus Niksar Sitorus di Pekanbaru, Riau pada Minggu (22 September 2019, red). Dari pengakuannya, muncul lima nama rekannya, Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan," tuturnya.

Berturut-turut, Musa dan Niko dibekuk dari kawasan Duri, Riau serta Indra Haposan Nababan di Medan pada Selasa (24/9/2019). "Saat ditangkap, Indra mencoba kabur, sehingga terpaksa petugas kepolisian menembak kakinya," papar Kombes Dadang.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula pembagian tugas dari enam kawanan maling tersebut. Niksar dan Pandiangan bertugas menutupi pandangan ke arah mobil yang membawa uang. Sementara Musa, Niko Demos dan Tukul bertugas memantau dan membuntuti korban saat mengambil uang dari Bank Sumut.

"Sebagai eksekutor pengambil uang dari dalam mobil adalah Tukul dan Niko. Sementara, Indra Haposan bertugas memantau petugas keamanan di Kantor Gubsu," urainya.

Lebih lanjut Kombes Dadang menyatakan, uang hasil kejahatan itu dibagi sesuai porsi tugas mereka. Untuk Niksar Sitorus menerima Rp200 juta, Niko Demos Rp300 juta, Musa Hardianto Rp210 juta dan Indra Haposan Rp200 juta.

"Dua pelaku lainnya, Tukul dan Pandiangan mendapatkan pembagian lebih besar, masing-masing menerima Rp350 juta," tandasnya. Yohana Zira

Komentar

Berita Terkini