Kapolresta Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto memperlihatkan daun ganja sitaan di Mapolresta Medan kawasan Jalan HM Said, Rabu (28/8/2019). Foto Yohana Zira |
"Ada dua tersangka kita amankan dengan barang bukti daun ganja seberat 169 kilogram yang dikemas dalam 15 karung yang dipasok dari Aceh," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolresta kawasan Jalan HM Said Medan, Rabu (28/8/2019).
Dua tersangka dimaksud, lanjutnya, masing-masing berinisial SN (28) dan MR (22). Kombes Dadang menyatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Sejumlah personil Polresta Medan yang telah melakukan pengintaian, akhirnya menyergap kedua tersangka.
"Dihadapan juru periksa, keduanya mengaku hanya sebagai kurir atas suruhan seseorang berinisial IS dengan imbalan Rp3 juta. Tapi, kita masih mendalami kasus ini," tandasnya. Yohana Zira