Ilustrasi. Foto Net |
"Awalnya, petugas kita menyita alat bong. Setelah itu, ditemukan tiga paket diduga sabu dan 4 mancis," ujar Kasat Narkoba, AKP Eduart L Tobing, melalui telepon selulernya, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, disita pula uang senilai Rp590 ribu dari HP dan Rp 1 juta milik Bripda B. "Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Oknum polisi ini tetap diproses. Penyidik masih mendalami asal barang terlarang itu," paparnya.
Pelaksana Humas Polres Pematang Siantar, Aipda Napena, menambahkan, saat ini Bripda B masih dalam proses sidang kode etik karena tidak masuk dinas tanpa alasan jelas selama 71 hari, selain terkait kasus narkoba. Direncanakan, sidang kode etik itu akan digelar dalam waktu dekat.
"Hasil sidang kode etik nanti akan diserahkan oleh Markas Polda Sumut," ujarnya.
Berdasarkan informasi, Bripda B juga pernah terlibat perselisihan dengan atasannya saat bertugas di unit Sabhara. Sebelumnya, oknum itu juga mengaku dianiaya tanpa sebab. Yohana Zira