|

"Kasus Pondok Mansyur" Menguji Nurani Hakim PN Medan

Akademisi USU, Dr Henry Sinaga menuding pihak Pemko Medan inkonsisten terhadap aturan, di Food Court Pondok Mansyur Medan, Minggu (11/8/2019). Foto Fey 
Medan- Rabu (14/8/2019), menjadi momen yang teramat dinanti Kalam Liano SE SH SpN MKn. Pemilik Food Court Pondok Mansyur itu berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggunakan nurani dalam mengambil keputusan terhadap upaya perlawanan hukum atas tindakan kesewenangan oknum Satpol PP merusak sejumlah bagian tempat usahanya, setahun silam.

"Saya berharap, majelis hakim bisa memutuskan gugatan perdata ini berdasarkan bukti dan fakta di persidangan dengan seadil-adilnya," ungkap Kalam Liano di tempat kulinernya kawasan Jalan dr Mansyur Medan, Minggu (11/8/2019) petang. 

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH, yang turut hadir dalam pertemuan itu. Ia mengklaim tidak ingin mengintervensi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir melalui penggiringan opini.

Namun, sejumlah bukti dan fakta persidangan yang diajukan kliennya semakin menumbuhkan sikap optimisme akan sebentuk keadilan. Apalagi, lanjutnya, Surat Keputusan No: 640/3904 tertanggal 10 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, telah dibatalkan majelis hakim PTUN Medan melalui putusan No: 130/G/2018/PTUN-MDN pada 20 Desember 2018 dan dikuatkan putusan banding hakim PT TUN No: 73/B/2019/PT.TUN-MDN tertanggal 8 Mei 2019.

"Itu dasar pertimbangan klien kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan sejak beberapa bulan silam," paparnya.

Dalam pertimbangannya, kata Nadeak, majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Pengki Nurpanji menyatakan, Surat Peringatan I, II, III, dan surat seterusnya yang diberikan tergugat, dalam hal ini Kasatpol PP Kota Medan, tidak cermat dalam tahapan-tahapan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga melanggar ketentuan.

"Sekarang kami tinggal menunggu majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Nadeak.

Menanggapi perseteruan pihak Pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan Kasatpol PP Medan itu, Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Henry Sinaga SH SpN MKn menilai, pihak Pemko Medan melalui Kasatpol PP tidak konsisten melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. 

"Setelah saya teliti, prosedur penerbitan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga memang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Dr Henry Sinaga (baju batik) didampingi Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH (pakai dasi), beberapa waktu lalu. Foto Fey
Sesuai aturan, kata Henry, sejumlah tahapan harus dilalui sebelum merusak bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), termasuk tenggang waktu sejak penerbitan Surat Peringatan pertama hingga terakhir, sebelum dilakukan pembongkaran. Ditambahkannya, gugatan ganti rugi yang diajukan pemilik Food Court Pondok Mansyur menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya, dan pemerintah daerah (pemda) pada umumnya untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya sendiri secara konsisten.

"Jajaran Satpol PP Medan, yang mewakili Pemko tidak melaksanakan prosedur dalam melakukan tindakan terhadap bangunan tanpa SIMB," tuturnya lantas memperkirakan, peluang Kalam Liano terbuka lebar untuk memenangkan kasus itu.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Erintuah Damanik didampingi dua anggotanya, yakni Masrul dan Sabarulina Ginting serta Panitera Pengganti yang melakukan sidang lapangan, beberapa waktu lalu, sempat melihat secara langsung bangunan yang telah dirusak oknum Satpol PP Medan. Bahkan, ia sempat menginstruksikan salah seorang stafnya untuk mencatat sekaligus mengambil gambar beberapa bangunan yang dirusak itu, diantaranya bangunan berukuran 2,5 x 4meter persegi di sisi kanan bangunan utama, tiang besi dan relief nama di bagian depan. 

"Sidang lapangan hanya untuk melihat seberapa besar kerugian akibat dugaan tindakan perusakan itu. Bila nanti terdapat besaran kerugian yang dihitung, majelis hakim bisa segera menentukan ganti ruginya," sebutnya. Fey

Komentar

Berita Terkini