|

PT TUN Medan Tolak Banding Kasatpol PP Medan

Teks Foto: Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab, didampingi Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH, memberikan keterangan pers terkait ditolaknya banding pihak Kasatpol PP Medan oleh majelis hakim PT TUN Medan, di kawasan Jalan dr Mansyur Medan, Sabtu (15/6/2019) petang. Foto Fey
Medan- Upaya hukum banding yang diajukan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Amar putusan tertanggal 8 Mei 2019 No.73/B/2019/PT.TUN.-MDN tersebut menguatkan putusan majelis hakim PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN pada 20 Desember 2019. 

"Kami telah diberitahu Panitera PTUN Medan soal putusan itu pada Selasa lalu (11 Juni 2019, red)," papar Parlindungan Nadeak SH MH selaku Kuasa Hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, kepada wartawan di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan, Sabtu (15/6/2019) petang.

Ia mengemukakan, majelis hakim PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan sebelumnya, sekaligus menghukum pembanding membayar biaya perkara senilai Rp250.000. Pihak pengadilan juga memberi tenggat waktu selama 14 hari untuk para pihak yang ingin mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan itu sudah mencerminkan rasa keadilan," tukas Nadeak.

Pihaknya akan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan pihak Kasatpol PP Medan mengajukan kasasi ke MA. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi," tegasnya.

Secara terpisah, Kuasa hukum Kasatpol PP Kota Medan, Daldiri, mengaku sedang mengkaji kemungkinan mengajukan kasasi ke MA, terkait putusan banding tersebut.

"Kita menghormati putusan itu dan masih berkoordinasi untuk menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai aturan hukum, termasuk kasasi," paparnya melalui WhatsApp.

Sekadar mengingatkan, pihak Food Court Pondok Mansyur mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait pembongkaran bangunan yang dilakukan aparat Satpol PP Medan pada pertengahan 2018 silam. Hasilnya tidak sia-sia, majelis hakim mengabulkan gugatan itu pada Kamis (20/12/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Pengki Nurpanji menilai Kasatpol PP Medan selaku pihak Tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait terbitnya surat penertiban IMB Pondok Mansyur di kawasan Jalan dr Mansyur Medan.

"Semua surat perintah yang dilayangkan Tergugat terkait izin Mendirikan Bangunan Food Court Pondok Mansyur dibatalkan," ujar Pengki Nurpanji saat membacakan amar putusan perkara nomor 130/G/2018/PTUN.MDN itu.***


Komentar

Berita Terkini